RENCANA
STRATEGIS
( RENSTRA)
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU TAHUN 2015
– 2019
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
JL. H. R. SUBRANTAS KM. 9 PEKANBARU
TELEPON. ( 0761 ) 64023 – 6645
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 KONDISI UMUM
Reformasi sistem peradilan membawa
perubahan yang mendasar bagi peran Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dalam
menjalankan tugas dan fungsi pokoknya, dibidang Administrasi, Organisasi,
Perencanaan dan Keuangan. Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru merupakan
lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai
pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Tata Usaha Negara pekanbaru
sebagai kawal depan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertugas dan berwenang
menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat
pertama.
Perencanaan stratejik suatu proses
yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu)
sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan bersinambungan dengan
memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada pada lingkungan
Pengadilan Tata Usaha Negara pekanbaru. Rencana Strategis ini dijabarkan ke dalam
program yang kemudian diuraikan kedalam rencana tindakan. Rencana Strategis ini
kelak didukung dengan anggaran yang memadai, dilaksanakan oleh sumber daya
manusia yang kompeten, ditunjang sarana dan prasarana serta memperhitungkan
perkembangan lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara pekanbaru, baik lingkungan
internal maupun external sebagai variable
strategis.
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pekanbaru dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut adalah untuk mendukung
tercapainya visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga
pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Pengadilan Tata Usaha
Negara Pekanbaru dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor. 22 tahun 1994 bersama- sama pengadilan tata usaha samarinda dan Bandar
lampung dan mulai beroprasi sejak tanggal 29 0ktober 1998. Gedung Pengadilan
Tata Usaha Negara Pekanbaru berlokasi di
kota pekanbaru Jl. H. R Subrantas Km. 9 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan
Tampan.
Gedung Pengadilan Tata
Usaha Negara Pekanbaru diresmikan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
Bapak Prof. Dr. Muladi, SH pada tanggal 29 Oktober 1998. Dengan dibentuknya
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru ini, maka kebutuhan masyarakat pencari
keadilan di Propinsi Riau talah
terwujud. Pengadilan Tata Usaha Negara pekanbaru berjumlah 41 orang yang
terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera Sekretris, Pegawai, dan
Honorer.
Pada tahun 2015, jumlah pegawai
berdasarkan jabatan dan golongan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sebanyak
41 (empat puluh satu) orang dengan rincian sebagai berikut:
Ketua/
Wakil Ketua : 2 orang
Hakim : 10 orang
Pansek/Wapan : 2 orang
Panmud/Kasub : 5 orang
Panitera
pengganti : 6 orang
Jurusita : 1 orang
Staf
:
8 orang
Honoer
: 7
orang
Data fisik dan lahan
gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yaitu sebagai berikut :
1.
Status lahan : Hak
Pakai
2.
Luas gedung : 3000 m2
dan Luas tanah : 4399 m2
3.
Batas – batas gedung :
Sebelah
Utara : Jl. HR Subrantas
Pekanbaru
Sebelah
Selatan : Perumahan
Sebelah
Timur :
Jl. Melur
Sebelah
Barat : Ruko
Propinsi Riau terletak
diantara 1º 15’ Lintang Selatan – 4º 45’
Lintang Utara dan 100º 03’ – 109º 19 Bujur Timur. Luas wilayah propinsi riau
adalah 111.228,65 kilometer persegi (luas sesudah pemekaran propinsi kepulauan
riau) yang terdiri dari pulau-pulau dan laut-laut,keberadaannya membentang dari
Lereng Bukit Barisan sampai Laut Cina Selatan. Propinsi Raiu di sebelah utara
berbatasan dengan Kepulauan Riau dan Selat Melaka, disebelah selatan dengan Propinsi
Jambi, sedangkan disebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan (Propinsi
Kepulauan Riau), dan di sebelah barat berbatasan dengan Propinsi Sumatera Barat
dan Propinsi Sumatera Utara.
Sejak keluarnya
Kepulaun Riau dari Propinsi Riau sebagai akibat dari pelaksanaan otonomi daerah
yang mulai di laksanakan pada tanggal 1 Januari 2001. Propinsi Riau yang
terdiri dari 12 Kabupaten/Kota yaitu:
1.
Bengkalis 7. Kota Pekanbaru
2.
Indragiri Hilir 8. Kuantan Singingi
3.
Indragiri Hulu 9. Rokan Hilir
4.
Meranti 10. Rokan Hulu
5.
Kampar 11. Pelalawan
6.
Kota Dumai 12. Siak
Penduduk Riau
berdasarkan hasil olahan SUPAS. Sensus Penduduk dan Proyeksi Susenas tahun 2007
sebesar 5.070.952 jiwa. Kota Pekanbaru dengan jumlah penduduk terbesar, yaitu :
779.899 jiwa dan kota berpenduduk terkecil adalah Kota Dumai yaitu : 231.121
jiwa. Sebagian besar penduduknya beragama Islam (88%), sisanya beragama
Protestan (1%) Katolik (5%) Budha (6%) Hindu (0,2%). Suku- suku Propinsi ini
berasal dari Melayu (37,74%) Jawa (25,05%) Minangkabau (11,26%) Batak (7,31%)
Tionghoa (3,72%) Banjar (3,78%) Bugis (2,27%) dan suku lain-lain (8,87%).
1.2. POTENSI DAN PERMASALAHAN
A.
Lingkungan Internal
Lingkungan internal Pengadilan Tata
Usaha Negara Pekanbaru diperhitungkan dapat menjadi menjadi variabel atau
besaran yang akan menjadi faktor kekuatan
atau menunjang keberhasilan. Namun demikian, lingkungan internal ini
dapat pula menjadi kendala atau faktor kelemahan
dan pencapaian target rencana strategis ini.
v Strength (Kekuatan)
Lingkungan internal Pengadilan Tata
Usaha Negara Pekanbaru yang kemungkinan
menjadi kekuatan dalam
pelaksanaan Renstra ini adalah Kekuatan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru mencakup hal-hal yang memang sudah
diatur dalam peraturan/perundang-undangan sampai dengan hal-hal yang
dikembangkan kemudian, mencakup:
1. Merupakan voorvost (kawal depan)
di wilayah propinsi Riau
2. Adanya undang undang yang
mengatur kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru selaku Pengadilan
Tingkat Pertama
3. Visi dan misi yang
jelas serta mungkin dicapai
4. Tugas pokok, fungsi dan
wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sudah jelas diatur
5. Struktur organisasi Pengadilan
Tata Usaha Negara Pekanbaru yang telah tertata dengan baik.
v Weakness (Kelemahan)
Pengadilan Tata Usaha Negara
Pekanbaru yang kemungkinan menjadi kelemahan
dalam pelaksanaan rencana strategis ini ada dalam beberapa aspek:
1. Aspek Proses Peradilan
· Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru belum dapat
diunduh/ diakses cepat oleh masyarakat
· Belum memiliki mekanisme evaluasi yang dapat mengukur
kepuasan masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha
Negara Pekanbaru
2. Aspek Sumber Daya Aparatur
Peradilan
· Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru belum mempunyai
kewenangan untuk merekrut pegawai sendiri sesuai kebutuhan Pengadilan
· Rekrutmen PNS yang diterima belum sesuai dengan kapasitas
dan kemampuan kerja yang dibutuhkan di Pengadilan Tata Usaha Negara
Pekanbaru
· Masih kurangnya tingkat kesejahteraan pegawai Pengadilan
Tata Usaha Negara Pekanbaru
3. Aspek Pengawasan dan
Pembinaan
· Belum diterapkannya evaluasi penilaian kinerja
· Perlu ditingkatkannya koordinasi diantara
bidang-bidang pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dalam menjalankan Tupoksinya.
· Belum adanya sistem pengaduan masyarakat yang berbasis
teknologi informasi
4. Aspek Tertib administrasi
dan manajemen peradilan
· Belum ada sistem manajemen perkara berbasis teknologi
informasi
5. Aspek Sarana dan Prasarana
· Anggaran yang diterima Pengadilan Tata Usaha Negara
Pekanbaru dari pusat belum sesuai dengan kebutuhan dan rencana yang diajukan
B.
Lingkungan Eksternal
Apabila lingkungan internal dapat
menjadi besaran kekuatan dan kelemahan, maka lingkungan eksternal dapat
menjadi peluang dan ancaman bagi keberhasilan rencana
strategis ini. Oleh karena itu, peluang sekecil mungkin harus dapat
dimanfaatkan sebaik-baiknya, sedang ancaman dieliminasi sampai sekecil mungkin.
v Opportunity (Peluang)
Peluang-peluang yang kemungkinan menjadi penunjang dalam pelaksanaan
rencana strategis ini, Berikut adalah peluang-peluang yang dimiliki Pengadilan
Tata Usaha Negara Pekanbaru untuk melakukan perbaikan ditinjau dari beberapa
aspek :
1. Aspek Proses Peradilan
· Adanya website Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memberikan informasi kepada masyarakat
tentang alur proses berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan
sistem aplikasi administrasi perkara pola bindalmin pengadilan (SIAD-PTUN)
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
2. Aspek Sumber Daya Aparatur
Peradilan
· Adanya tunjangan kinerja/ remunerasi sebagai motivasi dalam
peningkatan kinerja
· Adanya sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan yang
dilaksanakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan maupun Mahkamah Agung untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia
3. Aspek Pengawasan dan
Pembinaan
· Adanya kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara berkala
baik untuk internal maupun eksternal sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Medan
4. Aspek Tertib administrasi
dan manajemen peradilan
· Dukungan dan koordinasi yang baik antar pengadilan diwilayah
hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
5. Aspek Sarana dan Prasarana
· Sudah tersedianya fasilitas Teknologi Informasi di
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru berupa internet, website Pengadilan Tata
Usaha Negara Pekanbaru
v Tantangan yang dihadapi
Adapun hal - hal yang menjadi tantangan dalam keberhasilan
pelaksanaan rencana strategis ini adalah:
1. Aspek Proses Peradilan
· Masih adanya sorotan masyarakat terhadap kinerja Pengadilan
Tata Usaha Negara Pekanbaru yang perlu ditingkatkan (khususnya dalam penanganan
perkara)
· Belum tersedianya suatu alat pengukuran kepuasan pengguna
jasa pengadilan
2. Aspek Sumber Daya Aparatur
Peradilan
· Personil di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru belum
seluruhnya menguasai visi dan misi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
3. Aspek Pengawasan dan
Pembinaan
· Belum adanya sistem reward
& punishment untuk mengontrol kinerja aparat peradilan
4. Aspek Tertib administrasi
dan manajemen peradilan
· Adanya letak Pengadilan yang jauh di daerah, sehingga
pengiriman administrasi untuk perkara banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara Medan membutuhkan waktu lebih lama
5. Aspek Sarana dan Prasarana
· Anggaran yang diberikan pusat untuk pengadaan sarana dan
prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan
BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN
2.1. VISI
Rencana Strategis Pengadilan Tata Usaha
Negara Pekanbaru Tahun 2015 – 2019 merupakan komitmen bersama dalam menetapkan
kinerja dengan tahapan-tahapan yang terencana dan terprogram secara sistematis
melalui penataan, penertiban, perbaikan pengkajian, pengelolaan terhadap
sistem kebijakan dan peraturan perundangan-undangan untuk mencapai
efektivas dan efesiensi.
Visi adalah suatu gambaran
yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk mewujudkan
tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
Visi Pengadilan Tata Usaha
Negara Pekanbaru mengacu pada Visi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut :
“Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”
2.2. MISI
Misi adalah sesuatu yang harus
diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi
dapat terlaksana dan terwujud dengan baik.
Misi Pengadilan Tata Usaha Negara
Pekanbaru, adalah sebagai berikut :
1. Mewujudkan peradilan yang
sederhana, cepat, biaya ringan dan transparasi.
2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya
Aparatur Peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat
3. Melaksanakan pengawasan dan
pembinaan yang efektif dan efisien
4. Melaksanakan tertib administrasi
dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien
5. Mengupayakan tersedianya sarana
dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.3. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
Tujuan adalah sesuatu yang
akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun
dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visi dan misi Pengadilan Tata
Usaha Negara Pekanbaru
Adapun Tujuan yang hendak dicapai
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru adalah sebagai berikut :
1. Pencari keadilan merasa kebutuhan
dan kepuasannya terpenuhi
2. Setiap pencari keadilan dapat
menjangkau badan peradilan
3. Publik percaya bahwa Pengadilan
Tata Usaha Negara Pekanbaru dapat memenuhi butir 1 dan 2 di atas
Sasaran adalah penjabaran dari
tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam
jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019,
sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya penyelesaian perkara
2. Peningkatan aksepbilitas putusan
Hakim
3. Peningkatan efektifitas
pengelolaan penyelesaian perkara
4. Peningkatan aksesibilitas
masyarakat terhadap peradilan
5. Meningkatnya kepatuhan terhadap
putusan pengadilan.
INDIKATOR
KINERJA UTAMA
Indikator kinerja utama diperlukan
sebagai tolak ukur atas keberhasilan sasaran strategis dalam mencapai tujuan.
Hubungan tujuan, sasaran dan indikator kinerja utama dengan digambarkan
sebagai berikut :
No.
|
KINERJA UTAMA
|
INDIKATOR
KINERJA
|
1.
|
Meningkatnya penyelesaian perkara
|
a.
Persentase
sisa perkara yang diselesaikan
b.
Persentase
perkara yang diselesaikan
c.
Persentase
perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan
|
2.
|
Peningkatan aksepbilitas putusan hakim
|
Persentase
perkara yang tidak mengajukan upaya hukum :
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan kembali
|
3.
|
Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian
perkara
|
a.
Persentase
berkas yang diajukan kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap
b.
Persentase
berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke majelis
c.
Persentase
penyampaian pemberitahuan relas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak
d.
Ratio majelis
hakim terhadap perkara
e.
Persentase
responden yang puas terhadap proses peradilan
|
4.
|
Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan
|
Persentase
(amar) putusan perkara (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses
secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus
|
5.
|
Meningkat kepatuhan terhadap putusan pengadilan
|
Persentase
permohonan eksekusi atas putusan perkara TUN yang berkekuatan hukum tetap
yang ditindaklanjuti
|
2.4. PROGRAM DAN KEGIATAN
Sasaran strategis tersebut merupakan
arahan bagi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru untuk mewujudkan visi dan Misi
yang telah ditetapkan dan membuat rincian Program dan Kegiatan Pokok yang
akan dilaksanakan sebagai berikut :
A. Program Peningkatan Manajemen
Peradilan Tata Usaha Negara
Program Peningkatan Manajemen
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan program untuk mencapai sasaran strategis
dalam hal penyelesaian perkara, tertib administrasi perkara, dan aksesbilitas
masyarakat terhadap peradilan. Kegiatan Pokok yang dilaksanakan
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dalam pelaksanaan Program Peningkatan
Manajemen Peradilan Tata Usaha Negara adalah :
1. Penyelesaian Perkara TUN
2. Penyelesaian Sisa Perkara TUN
3. Penelitian berkas perkara banding
disampaikan secara lengkap dan tepat waktu
4. Register dan pendistribusian
berkas perkara ke Majelis yang tepat waktu
5. Publikasi dan transparansi proses
penyelesaian dan putusan perkara
B. Program
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung
Program Dukungan Manajemen dan
Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung dibuat untuk mencapai sasaran
strategis menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mencapai
pengawasan yang berkualitas. Kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam program ini
adalah :
1. Pelaksanaan diklat teknis
yudisial dan non yudisial
2. Tindak lanjut pengaduan yang
masuk
3. Tindak lanjut temuan yang masuk
dari tim pemeriksa
C. Program
Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung
Program Peningkatan Sarana dan
Prasarana Aparatur Mahkamah Agung bertujuan untuk mencapai sasaran
strategis dalam penyediaan sarana dan prasarana. Kegiatan pokok program ini
adalah pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan peradilan tingkat banding
dan tingkat pertama.
BAB III
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
3.1. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi, tujuan dan sasaran yang
ditetapkan, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menetapkan arah dan
kebijakan dan strategi sebagai berikut :
1.
Peningkatan kinerja
Peningkatan kinerja sangat
menentukan dalam meningkatkan sistem manajemen perkara yang akuntabel dan
transparan sehingga masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh kepastian
hukum. Kinerja sangat mempengaruhi tinggi rendahnya angka penyelesaian
perkara, proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan dan akuntabel.
Peningkatan kinerja bertujuan untuk meningkatkan integritas sumber daya
aparatur peradilan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
untuk mendukung kebijakan dan strategi peningkatan kinerja :
· Sistem karir merupakan perbaikan dalam mekanisme promosi dan
mutasi sesuai dengan kompetensi
· Pengawasan eksternal dan internal. Hal ini disebutkan untuk
menjamin berjalannya proses penegakan hukum yang akuntabel, dan memenuhi rasa
keadilan masyarakat.
· Menguasai Standar Operasional Pekerjaan (SOP) sesuai
bidangnya
· Disamping itu, perlu adanya dukungan sarana dan prasarana
dan teknologi informasi yang memadai untuk meningkatkan kinerja.
2.
Peningkatan kualitas pelayanan publik
Dalam upaya untuk meningkatkan
kualitas pelayanan publik, diperlukan kebijakan yang memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
· Memiliki standar pelayanan bagi pencari keadilan mengatur
dengan jelas hak dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan maupun penerima
layanan.
· Memiliki mekanisme penanganan pengaduan
· Meningkatkan sarana prasarana dan teknologi informasi untuk
pelayanan publik
BAB IV
PENUTUP
Rencana strategis Pengadilan Tata
Usaha Negara Pekanbaru tahun 2015
- 2019 diarahkan untuk merespon berbagai tantangan dan peluang
sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat
internal maupun yang bersifat eksternal. Renstra ini merupakan upaya untuk
menggambarkan peta permasalahan, titik-titik lemah, peluang tantangan, program
yang ditetapakan, dan strategis yang akan dijalankan selama kurun waktu lima
tahun, serta output yang ingin dihasilkan dan out come yang diharapkan.
Rencana stretegis Pengadilan Tata
Usaha Negara Pekanbaru harus terus disempurnakan dari waktu kewaktu. Dengan
demikian renstra ini bersifat terbuka dari kemungkinan perubahan. Melalui
renstra ini diharapkan dapat membantu pelaksana pengelola kegiatan dalam
melakukan pengukuran tingkat keberhasilan terhadap kegiatan yang dikelola.
Dengan Renstra ini pula, diharapkan
unit-unit kerja dilingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru memiliki
pedoman yang dapat dijadikan penuntun bagi pencapaian arah, tujuan dan sasaran
program selama lima tahun yaitu 2015 - 2019, sehingga visi dan Misi Pengadilan
Tata Usaha Negara Pekanbaru dapat terwujud dengan baik.
Mengetahui, Pekanbaru,17
Februari 2014
Ketua Pengadilan Tata Usaha Panitera
/ Sekretaris
Negara Pekanbaru
GATOT SUPRIYANTO, SH. M. Hum Drs. PAUZAN, SH
NIP. 19591226 198803 1 002 NIP.
19590907 198303 1 008
1 komentar:
Stainless Steel vs Titanium - TITanium Art
Titanium – ridge wallet titanium Steel gold titanium alloy is crafted head titanium tennis racket from premium-grade stainless steel nier titanium alloy for corrosion resistant stainless steel. The stainless steel handle is also titanium bolt manufactured for improved durability and
Posting Komentar