Apakah blog saya membantu anda?

Apakah blog saya membantu anda?

Bantu saya untuk klik like ya...

Subscribe Now!

Jumat, 21 Februari 2014

RENCANA STRATEGIS ( RENSTRA) PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU TAHUN 2015 – 2019 (+ Sejarah PTUN PEKANBARU)

RENCANA STRATEGIS
( RENSTRA)
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU TAHUN 2015 – 2019


 












PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
JL. H. R. SUBRANTAS KM. 9 PEKANBARU

TELEPON. ( 0761 ) 64023 – 6645 





BAB I
PENDAHULUAN
1.1 KONDISI UMUM
Reformasi sistem peradilan membawa perubahan yang mendasar bagi peran Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya, dibidang Administrasi, Organisasi, Perencanaan dan Keuangan. Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru merupakan lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Tata Usaha Negara pekanbaru sebagai kawal depan Mahkamah Agung Republik Indonesia bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama.
Perencanaan stratejik suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan bersinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang  dan kendala yang ada pada lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara pekanbaru. Rencana Strategis ini dijabarkan ke dalam program yang kemudian diuraikan kedalam rencana tindakan. Rencana Strategis ini kelak didukung dengan anggaran yang memadai, dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang kompeten, ditunjang sarana dan prasarana serta memperhitungkan perkembangan lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara pekanbaru, baik lingkungan internal maupun external sebagai variable strategis.
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut adalah untuk mendukung tercapainya visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 22 tahun 1994 bersama- sama pengadilan tata usaha samarinda dan Bandar lampung dan mulai beroprasi sejak tanggal 29 0ktober 1998. Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru  berlokasi di kota pekanbaru Jl. H. R Subrantas Km. 9 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan.

Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru diresmikan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. Muladi, SH pada tanggal 29 Oktober 1998. Dengan dibentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru ini, maka kebutuhan masyarakat pencari keadilan  di Propinsi Riau talah terwujud. Pengadilan Tata Usaha Negara pekanbaru berjumlah 41 orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera Sekretris, Pegawai, dan Honorer.


Pada tahun 2015, jumlah pegawai berdasarkan jabatan dan golongan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sebanyak 41 (empat puluh satu) orang dengan rincian sebagai berikut:
Ketua/ Wakil Ketua                 : 2 orang
Hakim                                     : 10 orang
Pansek/Wapan                        : 2 orang
Panmud/Kasub                        : 5 orang
Panitera pengganti                   : 6 orang
Jurusita                                   : 1 orang
Staf                                         : 8 orang
Honoer                                    : 7 orang

Data fisik dan lahan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yaitu sebagai berikut :
1. Status lahan                       : Hak Pakai
2. Luas gedung                      : 3000 m2 dan Luas tanah : 4399 m2
3. Batas – batas gedung         :
Sebelah Utara             : Jl. HR Subrantas Pekanbaru
Sebelah Selatan          : Perumahan
Sebelah Timur                        : Jl. Melur
Sebelah Barat             : Ruko

Propinsi Riau terletak diantara 1º 15’ Lintang Selatan  – 4º 45’ Lintang Utara dan 100º 03’ – 109º 19 Bujur Timur. Luas wilayah propinsi riau adalah 111.228,65 kilometer persegi (luas sesudah pemekaran propinsi kepulauan riau) yang terdiri dari pulau-pulau dan laut-laut,keberadaannya membentang dari Lereng Bukit Barisan sampai Laut Cina Selatan. Propinsi Raiu di sebelah utara berbatasan dengan Kepulauan Riau dan Selat Melaka, disebelah selatan dengan Propinsi Jambi, sedangkan disebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan (Propinsi Kepulauan Riau), dan di sebelah barat berbatasan dengan Propinsi Sumatera Barat dan Propinsi Sumatera Utara.
Sejak keluarnya Kepulaun Riau dari Propinsi Riau sebagai akibat dari pelaksanaan otonomi daerah yang mulai di laksanakan pada tanggal 1 Januari 2001. Propinsi Riau yang terdiri dari 12 Kabupaten/Kota yaitu:

1. Bengkalis                           7. Kota Pekanbaru
2. Indragiri Hilir                     8. Kuantan Singingi
3. Indragiri Hulu                    9. Rokan Hilir
4. Meranti                              10. Rokan Hulu
5. Kampar                              11. Pelalawan
6. Kota Dumai                                   12. Siak


Penduduk Riau berdasarkan hasil olahan SUPAS. Sensus Penduduk dan Proyeksi Susenas tahun 2007 sebesar 5.070.952 jiwa. Kota Pekanbaru dengan jumlah penduduk terbesar, yaitu : 779.899 jiwa dan kota berpenduduk terkecil adalah Kota Dumai yaitu : 231.121 jiwa. Sebagian besar penduduknya beragama Islam (88%), sisanya beragama Protestan (1%) Katolik (5%) Budha (6%) Hindu (0,2%). Suku- suku Propinsi ini berasal dari Melayu (37,74%) Jawa (25,05%) Minangkabau (11,26%) Batak (7,31%) Tionghoa (3,72%) Banjar (3,78%) Bugis (2,27%) dan suku lain-lain (8,87%).

1.2. POTENSI DAN PERMASALAHAN
A. Lingkungan Internal
Lingkungan internal Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru diperhitungkan dapat menjadi menjadi variabel atau besaran yang akan menjadi  faktor kekuatan atau menunjang keberhasilan. Namun demikian,  lingkungan internal ini dapat pula menjadi kendala atau faktor kelemahan dan pencapaian target  rencana strategis ini.

v  Strength (Kekuatan)
Lingkungan internal Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru  yang kemungkinan menjadi kekuatan dalam pelaksanaan Renstra ini adalah Kekuatan Pengadilan Tata Usaha Negara  Pekanbaru mencakup hal-hal yang memang sudah diatur dalam peraturan/perundang-undangan sampai dengan hal-hal yang dikembangkan kemudian, mencakup:
1. Merupakan voorvost (kawal depan) di wilayah propinsi Riau
2. Adanya undang undang yang mengatur kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru selaku Pengadilan Tingkat Pertama
3. Visi dan misi   yang jelas serta mungkin dicapai
4. Tugas pokok, fungsi dan wewenang  Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sudah jelas diatur
5. Struktur organisasi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang telah tertata dengan baik.


v  Weakness (Kelemahan)
Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang kemungkinan menjadi kelemahan dalam pelaksanaan  rencana strategis ini ada dalam beberapa aspek:
1. Aspek  Proses Peradilan
·  Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru belum dapat diunduh/ diakses cepat oleh  masyarakat
·  Belum memiliki mekanisme evaluasi yang dapat mengukur kepuasan masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru


2. Aspek  Sumber Daya Aparatur Peradilan
·  Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru belum mempunyai kewenangan untuk merekrut pegawai sendiri sesuai kebutuhan Pengadilan
·  Rekrutmen PNS yang diterima belum sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kerja yang dibutuhkan  di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
·  Masih kurangnya tingkat kesejahteraan pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
3. Aspek  Pengawasan dan Pembinaan
·  Belum diterapkannya evaluasi penilaian kinerja
·   Perlu ditingkatkannya koordinasi diantara bidang-bidang pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dalam menjalankan Tupoksinya.
·  Belum adanya sistem pengaduan masyarakat yang berbasis teknologi informasi
4. Aspek  Tertib administrasi dan manajemen peradilan
·  Belum ada sistem manajemen perkara berbasis  teknologi informasi
5. Aspek  Sarana dan Prasarana
·  Anggaran yang diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dari pusat belum sesuai dengan kebutuhan dan rencana yang diajukan

B. Lingkungan Eksternal
Apabila lingkungan internal dapat menjadi  besaran kekuatan dan kelemahan, maka lingkungan eksternal dapat menjadi peluang dan ancaman bagi keberhasilan rencana strategis ini. Oleh karena itu, peluang sekecil mungkin harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sedang ancaman dieliminasi sampai sekecil mungkin.

v  Opportunity (Peluang)
Peluang-peluang yang kemungkinan menjadi penunjang dalam pelaksanaan rencana strategis ini, Berikut adalah peluang-peluang yang dimiliki Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru untuk melakukan perbaikan ditinjau dari beberapa aspek :
1. Aspek  Proses Peradilan
·  Adanya website Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru  yang memberikan informasi kepada masyarakat tentang alur proses berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan sistem aplikasi administrasi perkara pola bindalmin pengadilan (SIAD-PTUN) Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
2. Aspek  Sumber Daya Aparatur Peradilan
·  Adanya tunjangan kinerja/ remunerasi sebagai motivasi dalam peningkatan kinerja
·  Adanya sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan yang dilaksanakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan  maupun Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
3. Aspek  Pengawasan dan Pembinaan
·  Adanya kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara berkala baik untuk internal maupun eksternal sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
4. Aspek  Tertib administrasi dan manajemen peradilan
·  Dukungan dan koordinasi yang baik antar pengadilan diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
5. Aspek  Sarana dan Prasarana
·  Sudah tersedianya fasilitas Teknologi Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru berupa internet, website Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru


v  Tantangan yang dihadapi
Adapun hal - hal yang menjadi tantangan dalam keberhasilan pelaksanaan rencana strategis ini adalah:
1. Aspek  Proses Peradilan
·  Masih adanya sorotan masyarakat terhadap kinerja Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang perlu ditingkatkan (khususnya dalam penanganan perkara)
·  Belum tersedianya suatu alat pengukuran kepuasan pengguna jasa pengadilan
2. Aspek  Sumber Daya Aparatur Peradilan
·  Personil di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru belum seluruhnya menguasai visi dan misi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
3. Aspek  Pengawasan dan Pembinaan
·  Belum adanya sistem reward & punishment untuk mengontrol kinerja aparat peradilan
4. Aspek  Tertib administrasi dan manajemen peradilan
·  Adanya letak Pengadilan yang jauh di daerah, sehingga pengiriman administrasi untuk perkara banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan membutuhkan waktu lebih lama
5. Aspek  Sarana dan Prasarana
·  Anggaran yang diberikan pusat untuk pengadaan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan kebutuhan
  


BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN

2.1. VISI 
Rencana Strategis Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Tahun 2015 – 2019 merupakan komitmen bersama dalam menetapkan kinerja dengan tahapan-tahapan yang terencana dan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban, perbaikan pengkajian, pengelolaan terhadap sistem  kebijakan dan peraturan perundangan-undangan untuk mencapai efektivas dan efesiensi.
 Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
Visi Pengadilan  Tata Usaha Negara Pekanbaru mengacu pada Visi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut :
“Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung
2.2. MISI 
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik.
Misi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, adalah sebagai berikut :
1. Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparasi.
2. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Aparatur Peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat
3. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien
4. Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien
5. Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2.3. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
Tujuan  adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visi dan misi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru
Adapun Tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru adalah sebagai berikut :
1. Pencari keadilan merasa kebutuhan dan kepuasannya terpenuhi
2. Setiap pencari keadilan dapat menjangkau badan peradilan
3. Publik percaya bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dapat memenuhi butir 1 dan 2 di atas
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019, sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya penyelesaian perkara
2. Peningkatan aksepbilitas putusan Hakim
3. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara
4. Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan
5. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.


INDIKATOR KINERJA UTAMA
Indikator kinerja utama diperlukan sebagai tolak ukur atas keberhasilan sasaran strategis dalam mencapai tujuan. Hubungan tujuan, sasaran dan indikator kinerja utama  dengan digambarkan sebagai berikut : 
No.
KINERJA UTAMA
INDIKATOR KINERJA
1.
Meningkatnya penyelesaian perkara
a.         Persentase sisa perkara yang diselesaikan
b.         Persentase perkara yang diselesaikan
c.         Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan
2.
Peningkatan aksepbilitas putusan hakim
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum :
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan kembali
3.
Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara
a.         Persentase berkas yang diajukan kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap
b.         Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke majelis
c.         Persentase penyampaian pemberitahuan relas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak
d.         Ratio majelis hakim terhadap perkara
e.         Persentase responden yang puas terhadap proses peradilan
4.
Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan
Persentase (amar) putusan perkara (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus
5.
Meningkat kepatuhan terhadap putusan pengadilan
Persentase permohonan eksekusi atas putusan perkara TUN yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti


2.4. PROGRAM DAN KEGIATAN
Sasaran strategis tersebut merupakan arahan bagi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru untuk mewujudkan visi dan Misi yang telah ditetapkan dan membuat rincian Program dan Kegiatan Pokok  yang akan dilaksanakan sebagai berikut :

A. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Tata Usaha Negara
Program Peningkatan Manajemen Peradilan Tata Usaha Negara merupakan program untuk mencapai sasaran strategis dalam hal penyelesaian perkara, tertib administrasi perkara, dan aksesbilitas masyarakat terhadap peradilan.  Kegiatan Pokok yang dilaksanakan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dalam pelaksanaan Program Peningkatan Manajemen Peradilan Tata Usaha Negara  adalah  :
1. Penyelesaian Perkara TUN
2. Penyelesaian Sisa Perkara TUN
3. Penelitian berkas perkara banding disampaikan secara lengkap dan tepat waktu
4. Register dan pendistribusian berkas perkara ke Majelis yang tepat waktu
5. Publikasi dan transparansi proses penyelesaian dan putusan perkara


B. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung
Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung dibuat untuk mencapai sasaran strategis menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mencapai pengawasan yang berkualitas. Kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam program ini adalah :
1. Pelaksanaan diklat teknis yudisial dan non yudisial
2. Tindak lanjut pengaduan yang masuk
3. Tindak lanjut temuan yang masuk dari tim pemeriksa

C. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana  Aparatur Mahkamah Agung
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana  Aparatur Mahkamah Agung bertujuan untuk mencapai sasaran strategis dalam penyediaan sarana dan prasarana. Kegiatan pokok program ini adalah pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan peradilan tingkat banding dan tingkat pertama.




BAB III
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
3.1. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PEKANBARU
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi, tujuan dan sasaran yang ditetapkan, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menetapkan arah dan kebijakan dan strategi  sebagai berikut :
1. Peningkatan kinerja
Peningkatan kinerja sangat menentukan dalam meningkatkan sistem manajemen perkara yang akuntabel dan transparan sehingga masyarakat pencari keadilan dapat memperoleh kepastian hukum. Kinerja sangat mempengaruhi tinggi  rendahnya angka penyelesaian perkara, proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan dan akuntabel. Peningkatan kinerja bertujuan untuk meningkatkan integritas sumber daya aparatur peradilan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk mendukung kebijakan dan strategi peningkatan kinerja :
·  Sistem karir merupakan perbaikan dalam mekanisme promosi dan mutasi sesuai dengan kompetensi
·  Pengawasan eksternal dan internal. Hal ini disebutkan untuk menjamin berjalannya proses penegakan hukum yang akuntabel, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
·  Menguasai Standar Operasional Pekerjaan (SOP) sesuai bidangnya
·  Disamping itu, perlu adanya dukungan sarana dan prasarana dan teknologi informasi yang memadai  untuk meningkatkan kinerja.
2. Peningkatan kualitas pelayanan publik
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan kebijakan yang memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
·  Memiliki standar pelayanan bagi pencari keadilan mengatur dengan jelas hak dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan maupun penerima layanan.
·  Memiliki  mekanisme penanganan pengaduan
·  Meningkatkan sarana prasarana dan teknologi informasi untuk pelayanan publik


BAB IV
PENUTUP
Rencana strategis Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tahun 2015 - 2019 diarahkan untuk merespon berbagai tantangan dan peluang sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Renstra ini merupakan upaya untuk menggambarkan peta permasalahan, titik-titik lemah, peluang tantangan, program yang ditetapakan, dan strategis yang akan dijalankan selama kurun waktu lima tahun, serta output yang ingin dihasilkan dan out come yang diharapkan.
Rencana stretegis Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru harus terus disempurnakan dari waktu kewaktu. Dengan demikian renstra ini bersifat terbuka dari kemungkinan perubahan. Melalui renstra ini diharapkan dapat membantu pelaksana pengelola kegiatan dalam melakukan pengukuran tingkat keberhasilan terhadap kegiatan yang dikelola.
Dengan Renstra ini pula, diharapkan unit-unit kerja dilingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru memiliki pedoman yang dapat dijadikan penuntun bagi pencapaian arah, tujuan dan sasaran program selama lima tahun yaitu 2015 - 2019, sehingga visi dan Misi Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dapat terwujud dengan baik.


Mengetahui,                                                        Pekanbaru,17 Februari 2014
Ketua Pengadilan Tata Usaha                                         Panitera / Sekretaris
Negara Pekanbaru


GATOT SUPRIYANTO, SH. M. Hum                                Drs. PAUZAN, SH
NIP. 19591226 198803 1 002                                            NIP. 19590907 198303 1 008
  

1 komentar:

Stainless Steel vs Titanium - TITanium Art
Titanium – ridge wallet titanium Steel gold titanium alloy is crafted head titanium tennis racket from premium-grade stainless steel nier titanium alloy for corrosion resistant stainless steel. The stainless steel handle is also titanium bolt manufactured for improved durability and

Posting Komentar