Minggu, 21 Juli 2013
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK GAS DAN BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan
melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai
oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan
mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional...